Sarana dan prasarana publik sudah semestinya berada di bawah kendali pemerintah, mulai dari pembangunannya, perawatan hingga pengutipan uang jasa. Pemerintah punya kewenangan yang dilindungi undang-undang untuk menggunakan dana negara dan mengutip pajak guna membangun dan merawat infrastruktur publik. Karena itu ketika seorang gubernur Jakarta menolak tanggung-jawab provinsi untuk merawat dan memperbaiki jalanan rusak di ibukota, tentu sangat sulit diterima logika.
Gubernur Fauzi Bowo mengatakan (27/2) tanggung jawab kerusakan 280.000 meter persegi jalan di ibukota seharusnya ditanggung bersama oleh pemerintah kota, pemprov dan pusat. Intinya, sebelum jalanan rusak itu diperbaiki, harus di-breakdown dulu mana jalan yang menjadi tanggung jawab walikota, gubernur dan negara. Kalau koordinasi antar institusi pemerintah di negeri ini sudah sangat efektif dan smooth, usulan itu baik-baik saja. Tetapi mengingat semrawutnya proses koordinasi dan kerjasama lintas-departemen atau antara pemda dan pemerintah pusat, usulan itu terdengar seperti upaya menghindari tanggung jawab semata.
Jika kita mengunggu pihak-pihak yang disebut gubernur itu bekerjasama, jalanan yang rusak akan kian meluas dan mungkin makin banyak pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas akibat buruknya jalan. Dalam alur birokrasi yang demikian ruwet dan semrawut, semestinya gubernur tidak mempersulit situasi. Yang disebut kota di seluruh Jakarta toh juga dibawah koordinasi provinsi. Jakarta adalah provinsi terkaya dengan APBD terbesar dan tidak harus mengorbankan anggaran di sektor-sektor lain jika sekedar ingin memperbaiki jalan rusak. Pemasukan ke dinas pendapatan daerah dalam bentuk pajak kendaraan seperti: bea balik nama, STNK, pajak reklame dan retribusi angkutan barang di Jakarta adalah yang terbesar dibandingkan provinsi-provinsi lain. Untuk apa lagi dana para pembayar pajak ini jika bukan untuk merawat dan membangun jalan?
Pernyataan Fauzi Bowo ini juga tidak fair bagi penghuni Jakarta jika dikaitkan dengan statemen sebelumnya. "Proyek Busway adalah proyek provinsi dan siapa gubernurnya? Saya, Fauzi Bowo," hal itu dikatakannya sebagai respon atas ujicoba jalur trans-jakarta tanpa seizin dirinya awal minggu ini. Jadi kalau jalanan ibukota rusak, itu tanggung jawab kota, provinsi dan pusat. Tetapi kalau jalanan ibukota menjadi bisnis yang menghasilkan ratusan miliar rupiah seperti Busway, itu cuma milik provinsi. Enak saja.
Jalur bus trans-Jakarta melewati kompleks Istana Negara dan departemen-departemen pemerintah pusat, sentra bisnis Sudirman-Thamrin-Rasuna Said, jalan Daan Mogot penghubung ke Tangerang, jalan menuju Pasar Senen dan Terminal Pulogadung, pendeknya hampir semua ruas jalan utama menjadi lahannya. Dan sejauh ini proyek Busway telah menjadi bisnis yang menggiurkan karena sifatnya yang monopolistik, lahan yang padat penumpang dan tersedianya jalur khusus. Buyway merupakan sumber pemasukan baru yang deras bagi pemprov Jakarta.
Kalau mau fair, Busway sebetulnya tidak boleh diklaim sebagai bisnis pemprov. Berapa harga per meter persegi tanah di jalan Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, Merdeka Utara dan jalan-jalan lain yang dipakai Trans-Jakarta? Apakah pemprov membayar lahan itu ketika mencaplok sebagian ruas jalan untuk membuat jalur khusus Busway? Dengan mengorbankan puluhan ribu pengguna jalan lainnya dan menciptakan kemacetan parah tiap hari? Kalau mau berbisnis secara fair, biaya untuk akuisisi lahan itu bisa puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah.
Pemprov tidak perlu membayar ganti rugi lahan karena statusnya adalah wakil negara yang memanfaatkan jalan negara. Karena itu pula proyek Busway langsung untung. Padahal jika biaya pencaplokan jalan-jalan termahal di Indonesia itu diperhitungkan, untuk Break Even Point (BEP) saja mungkin perlu 10 tahun. Yang menjadi masalah, pemprov cenderung mengklaim proyek ini sebagai bisnis eksklusif Jakarta dan menikmati keuntungan darinya. Yang lebih buruk lagi, proyek ini mulai diserahkan ke konsorsium-konsorsium swasta tanpa memperhitungkan kerugian luar biasa akibat pencaplokan lahan jalan. Jalan-jalan itu bukan milik konsorsium atau gubernur. Seluruh rakyat punya saham di jalan-jalan protokol ibukota dan seharusnya tidak boleh untuk bisnis perorangan atau swasta.
Faktanya, Busway menjadi bisnis monopolistik dan penuh subsidi, tetapi pendapatan mengalir utuh ke pemprov. Misinya mulai menyimpang dari keinginan semula untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum guna mengurangi kemacetan. Meski menggunakan aset negara yang besar sekali nilainya, Busway bukan lagi proyek negara karena konsorsium swasta sudah terlibat. Busway adalah business as usual. Pemprov menuai untung besar dari jalanan ibukota dan memiliki privilege luar biasa untuk memanfaatkan jalanan ibukota.
Tetapi kalau jalanan rusak untuk diperbaiki, nanti dulu. Harus dipisahkan mana jalan "milik" pemkot, pemprov dan pusat. Ini betul-betul mengelikan. Seolah-olah pemprov Jakarta selalu dibebani oleh biaya perawatan jalan tanpa pernah dapat pemasukan. Kalau seorang gubernur Jakarta tidak bisa memutuskan kapan jalan rusak di ibukota bisa diperbaiki, pemerintah yang dipimpinnya berarti tidak layak mengelola jalan, termasuk untuk Busway.
Fungsi Jakarta sebagai ibukota negara dan pusat ekonomi-bisnis menuntut reaksi cepat pemda jika terjadi kerusakan jalan yang setiap hari dilewati tamu negara, presiden, wapres, anggota kabinet, anggota DPR, wakil-wakil negara asing, para pemimpin perusahaan dan orang-orang penting lainnya. Mereka tidak boleh telat untuk mengurusi nasib negara atau melakukan transaksi bisnis penting hanya karena jalanan rusak. Dan jelas, mereka tidak mau memilih-milih untuk melewati jalan milik pemkot, pemprov atau pusat
[+15][Business News No.7632/tahun - LII]
Tuesday, March 04, 2008
Pengantar
Blog ini akan berisikan kutipan artikel baik sebagian maupun menyeluruh, yang saya peroleh dari berbagai sumber, baik secara online maupun tidak. Setiap tulisan yang akan dicantumkan sumber dimana tulisan tersebut dikutip atau diambil sebagai bentuk penghormatan atas hak cipta penulis.
Karena tulisan yang muncul merupakan kutipan tulisan dari pihak lain, saya tidak bertanggung jawab atas sengketa yang mungkin muncul akibat dari tulisan tersebut.
Semua artikel merupakan konsumsi publik, dalam arti berasal dari sumber yang memang dapat diperoleh masyarakat umum. Apabila penulis artikel keberatan atas kutipan di blog ini, dapat langsung kontak saya melalui email dan artikel tersebut akan segera saya hapus.
Karena tulisan yang muncul merupakan kutipan tulisan dari pihak lain, saya tidak bertanggung jawab atas sengketa yang mungkin muncul akibat dari tulisan tersebut.
Semua artikel merupakan konsumsi publik, dalam arti berasal dari sumber yang memang dapat diperoleh masyarakat umum. Apabila penulis artikel keberatan atas kutipan di blog ini, dapat langsung kontak saya melalui email dan artikel tersebut akan segera saya hapus.
Subscribe to:
Posts (Atom)